Pages

Label

Rabu, 15 Juni 2011

Pengalaman Sidang SIM

Kejadiannya gini, Kamis 28 April 2011 sekitar pukul 10.00 WIB daerah batas kota (perbatasan Bandung dan Cimahi) dilakukan Razia kendaraan bermotor oleh kepolisian kota Bandung. Singkat cerita, saya dinyatakan bersalah karena kaca spion yang saya pakai katanya bukan yang standar.

Tanpa pikir saya akan menyogok polisi tersebut, akhirnya saya minta surat tilang, dan polisi tersebut menyerahkannya. Sebenarnya pada saat itu merasa kesal kepada polisi tersebut, karena seakan-akan polisi tersebut mencari-cari kesalahan saya. Pada saat itu sempat terbesit, gimana kalo sidang nanti ya?..Soalnya banyak orang bilang katanya kalo sidang SIM itu repot, mending nyogok polisi aja.. hehe.. Ah, dalam benak saya gimana nanti aja lah sidangnya, pokonya saya ga rela ngasih duit ke polisi kaya gini. Terakhir saya bertanya kepada polisi mengenai tempat sidangnya, katanya kamu sidang di Jalan Riau depan BABE tanggal 6 Mei 2011.

Setelah 8 hari SIM ditahan, akhirnya saya menjalani sidang. Ternyata proses sidang tidak rumit seperti yang beberapa orang katakan dalam waktu kurang dari satu jam SIM saya telah kembali di dompet kembali:

Berdasarkan pengalaman ini, berikut saya beri TIPS bila kalian terkena tilang oleh Polisi (Prosedurnya mungkin berlaku untuk setiap kantor SAMSAT):
  • Jangan pernah berpikir untuk menyogok Polisi, karena sebenarnya bila kita ketahuan menyogok, kita dan polisi tersebut dapat terkena hukum pidana.
  • Surat tilang ada 2 macam; biru dan merah.
  • Surat tilang warna merah diberikan bila pengemudi ngeyel alias tidak mengakui kesalahannya maka perkaranya dilimpahkan ke pengadilan negri, sehingga polisi dapat memenuhi target bulanan dari komandannya.
  • Surat tilang warna biru diberikan pada semua pengemudi yang melanggar lalu lintas dan surat tilang ini menunjukkan bahwa pengemudi mengakui kesalahannya dan polisi seharusnya memberikan surat tilang biru. Surat tilang biru membayar dendanya melalui bank yang ditunjuk negara dan tak ada kolusi antar polisi.
  • Jadi kalau ketilang, kita berhak meminta surat tilang warna biru, dan bila kita dikasih surat tilang warna merah kita harus tanyakan pada polisi tersebut, jangan lupa catat nama polisi tersebut, dan tanyakan tempat dinasnya.
  • Misalnya polisi tetap memaksa, jalani saja sidang. Proses pengambilan SIM/ STNK tidak sulit ko. Kita datang ke pengadilan pada hari yang sudah ditentukan di surat tilang, bila kita memakai wakil jangan lupa wakil kita harus membawa fotokopi KTP. Tunggu nama kita disebut dan nanti hakim akan menanyakan kesalahan kita, stelah kita beri penjelasan maka hakim akan memberikan denda. Besarnya denda berbeda-beda tiap pelanggaran, pada waktu itu kisaran denda untuk pengambilan SIM dari Rp 25.000 - Rp 45.000.
Pelajaran yang saya bisa ambil:
- Dengan menyogok polisi sebenarnya kita sudah tidak jujur pada diri sendiri, dan kita lari dari masalah. Anggaplah setiap masalah sebagai sebuah suplemen bagi kita untuk kita semakin bertumbuh dewasa..

Jadi ingat pepatah kuno : 
"Bawalah sekeping kejujuran dalam saku anda, itu melebihi makhota raja diraja sekalipun"




       




    2 komentar:

    Diberdayakan oleh Blogger.